JURNAL SOREANG - Selain melanjutkan penyaluran stimulan listrik untuk 32 juta pelanggan di masa pandemi Covid-19, PT PLN juga memastikan tidak akan menaikkan tarif listrik non subsidi untuk 13 golongan pelanggan di periode Januari-Maret 2021.
Hal tersebut dikatakan, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi, menurutnya Kementerian ESDM sudah memutuskan tidak akam menaikan tarif listrik non subsidi.
Agung mengatakan, keputusan tersebut mengacu pada tarif listrik pada Triwulan IV 2020 mengalami penurunan, setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.
Baca Juga: Inna Lillahi, Jelang PSBB Bandung Raya, Wali Kota Bandung Oded M Danial Positif Covid-19
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini," kata Agung dilansir ANTARA, Jumat 8 Januari 2021.
Selain itu, jelas Agusng pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Baca Juga: Honor Dosen PTS Masih Memprihatinkan, Ada yang Dihonor Rp 500 Ribu Bahkan Tak Diberi Honor
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober-Desember 2020 atau tarif tetap.