Pembatasan Pergerakan Aktivitas Masyarakat di Jawa dan Bali Kembali Diperketat

Sam
- 6 Januari 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo.
Ilustrasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Foto : Badan Litbang SDM Kominfo. /

JURNAL SOREANG - Sebagai respon atas peningkatan penyebaran virus Covid-19 yang signifikan dan eksponensial di Pulau Jawa dan Bali, Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan aktivitas masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa atas dari pembatasan tersebut pemerintah seraya melakukan evaluasi.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Polresta Bandung Bagikan Masker Masker di Pasar

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Airlangga juga menyinggung terkait peningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan TNI, Polri dan Satpol PP.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” tegas Airlangga.

Baca Juga: Berikut Golongan yang Mendapatkan Penerbitan dan Perpanjangan SIM Gratis

Dengan begitu pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x