Pada Selasa, 7 Januari 2020, berdasarkan hasil rapat pleno, lanjut dia, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.
Baca Juga: 4 Transfer Terbaik di Liga Eropa 2020: Ibrahimovic Erling Haaland, Luis Suarez, Bruno Fernandez
Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi DON dan menyampaikan telah menerima uangnya dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.
Pada Rabu (8 Januari), ujar Lili, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk 19 ribu dolar Singapura.
Kasus itu banyak menyita perhatian karena Harun Masiku ternyata sudah melintas kembali ke Jakarta pada 7 Januari 2020, usai sebelumnya dinyatakan kabur menuju Singapura pada hari Senin, 6 Januari 2020, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Enam Manfaat Nanas bagi Kesehatan. Untuk Tulang, Pencernaan sampai Pilek dan Sinus
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, Harun Masiku hingga saat ini belum ditemukan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.***