JURNAL SOREANG- Biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu, pelajar/mahasiswa, maupun pengusaha mikro dan kecil (UMKM) bisa gratis. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
"Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak," kata
Ketua Dewn Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, seperti dikutip ANTARA, Sabtu, 2 Desember 2021.
Biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu bisa gratis, setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
Baca Juga: Wiku Adisasmito: 2021 Tingkat Kesembuhan Covid-19 Harus 100 Persen
Adapun kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.
Kemudian, penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.
Baca Juga: Bupati Bandung Terpilih Kang DS Ingin Lebih Banyak Blusukan. Para ASN Harus Siap Ikuti Iramanya
Dalam pasal 7 PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol rupiah, termasuk untuk pengurusan SIM.
Bunyinya, dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau nol persen.