Halangi Petugas yang Akan Tangkap Bandar Sabu, Dua Warga Dijebloskan ke Penjara

- 6 November 2020, 19:45 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. //PIXABAY/Ichigo121212 /



JURNAL SOREANG - Karena menghalangi polisi saat akan menangkap Bandar sabu-sabu, dua orang warga Jalan Pangeran Hidayat dijebloskan ke penjara, Kamis 5 November 2020 kemarin.

Selain menangkap AK (26) dan AF (27), polisi juga mengamankan barang bukti batu yang digunakan melempari petugas kepolisian.

"Saat penangkapan bandar sabu, ada perlawanan dari warga setempat dan kendaraan sepeda motor dirusak pelaku. Petugas pun dilempari," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan pers di Mapolresta Pekanbaru, Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Ketum PSSI: Sepakbola Indonesia harus Tiru Jejak Jepang dan Korea Selatan

Pelaku yang memprovokasi dan melakukan pelemparan batu ke arah petugas dan merusak sepeda motor anggota Satres Narkoba pun langsung di ciduk. "Saat ini kasusnya ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru," kata Nandang.

"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 212 atau Pasal 214 dan Pasal 170 KUHP. Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan proses penyidikan," pungkasnya seperti dilansirkan RRI.

Sebelumnya, penangkapan bandar sabu ricuh karena sekelompok warga menghalangi polisi, Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Konsisten Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Telkom University Diganjar 2 Penghargaan Sekaligus

Pelemparan batu ke arah petugas tak terbendung hingga Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya turun ke lokasi meredakan amarah warga. ***

Editor: Sam

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah