Pengakuan Gisel, di Sini Video Syur yang Menyebar di Media Sosial Tersebut Dibuat

- 29 Desember 2020, 15:37 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia /ANTARA/


JURNAL SOREANG - Gisella Anastasia alias Gisel resmi ditetapkan jadi tersangka video asusila yang beredar luas di media sosial.

Penetapan tersangka yang dilakukan polisi setelah Gisel sendiri mengakui pemeran video tersebut dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020, menuturkan, pengakuan Gisel tersebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.

Baca Juga: Bupati Bandung Terpilih Janji Wujudkan 76 Aksi Saat Kampanye. Insentif Guru Ngaji Rp 500 Ribu

"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," katanya seperti dilansirkan Antara.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Atas dasar tersebut polisi selanjutnya menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos Bagi Warga Terdampak Covid-19 Akan Mulai Disalurkan Tanggal 4 Januari 2021

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.

"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x