Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti Gisel

Sam
- 29 Desember 2020, 19:48 WIB
Artis Gisella Anastasia mengakui dirinya sebagai pemeran wanita dalam video syur 19 detik.
Artis Gisella Anastasia mengakui dirinya sebagai pemeran wanita dalam video syur 19 detik. /RENO ESNIR/ANTARA

JURNAL SOREANG - Buntut dari pengakuan atas peranannya dalam kasus video syur berdurasi 19 detik yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel terancam hukuman penjara maksimal 12 tahu. 

Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa 29 Desember 2020, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Gisel Mengakui Dirinya Pemeran dalam Video Syur, Polisi Langsung Tetapkan jadi Tersangka

Gisel serta MYD mengakui bahwa dirinyalah sebagai pemeran dalam video tersebut.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," lanjut Yusri.

Video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, menurut pengakuan Gisel.

Baca Juga: Ini Pasal yang Akan Menjerat Gisel Setelah Jadi Tersangka Kasus Video Syur

"Dia mengakui dirinya sendiri, jadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," tegas Yusri.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x