"Pelaku AM melakukan tindak pencabulan tersebut dan itu berlangsung selama 3 tahun. Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku," ungkap Arsya.
"Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi," tambahnya.
Baca Juga: Suara Merdu, Membuat Bupai Bandung Terpilih Kang DS Rela Berikan Peci yang Dipakai kepada Muazin Ini
Arsya menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan itu dengan mengajak ke hotel hingga ke kontrakan pelaku.
"Biasanya (korban) dibawa ke hotel ataupun tempat kontrakan pelaku," pungkasnya.
Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. "Pelaku AM berhasil kita amankan di rumahnya di kawasan Cengkareng," pungkasnya.***