Gugatan Pasangan Calon Machfud-Mujiaman, Ditolak Pengadilan Negeri Surabaya

- 19 Desember 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan /Pexels/Sora Shimazaki

JURNAL SOREANG - Gugatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin-Mujiaman terhadap KPU ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan tersebut terkait alat peraga kampanye (APK) bergambar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, 

Gugatan Machfud-Mujiaman dengan Nomor 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. didaftarkan pada tanggal 4 November 2020 dan ditolak PN Surabaya pada tanggal 8 Desember 2020.

Baca Juga: Kampus Ini Buat Modul Moderasi Beragama. Mahasiswa Jangan Terpapar Faham Radikal

Detail perkara sampai putusannya pun telah diunggah di laman SIPP PN Surabaya.

Bunyi putusan dari PN Surabaya: "Menyatakan gugatan para penggugat Nomor : 1068/Pdt.G/2020/PN.Sby. digugurkan/dicoret dari register.

Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencoret gugatan para penggugat dari register perkara perdata yang sedang berjalan."

Selain itu, PN Surabaya menghukum para penggugat, Machfud Arifin dan Mujiaman, untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Ibu Hamil. Ini Hasil Riset Terbaru Soal Pengaruh Covid-19 pada Ibu Hamil

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x