JURNAL SOREANG- Penghuni apartemen Kalibat City kembali memenangkan gugatan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini memberikan rasa keadilan dan bukti adanya perbuatan melawan hukum atas tarif listrik/air yang dikenakan pengelola apartemen.
"Sejak dimulainya proses hukum antara perwakilan warga Apartemen Kalibata City melawan pelaku pembangunan (Developer) PT. Pradani Sukses Abadi dan pengelola PT. Prima Buana Internusa (Innercity) pada tahun 2017 hingga kini proses hukum tersebut telah memasuki tahap terakhir yakni MA," kata kuasa hukum penghuni Kalibata City, Syamsul Munir, SHI., MH, dalam pernyataannya, Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: Miris, Lima Juta Hektare Hutan Indonesia Terbakar atau Dibakar
Sejak Putusan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), kata Syamsul, dengan Nomor Perkara : 339/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL yang mengabulkan gugatan warga Kalibata City untuk sebagian.
"Pengadilan juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat serta menghukumnya secara bersama membayar ganti kerugian secara materiil sebesar Rp. 23.176.492,- ," katanya.
Keputusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 730/PDT/2018/PT.DKI. "Lalu melalui Putusan Mahkamah Agung No. 160 K/ Pdt/2020 yang diputuskan pada 14 April 2020 kembali memenangkan warga Apartemen Kalibata City atas dugaan mark up biaya tarif listrik dan air," katanya.
Baca Juga: Kebutuhan Guru PPPK Mencapai 1 Juta Guru Di Sekolah Negeri
Menueur Syamsul, adapun amar putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/ Pdt/2020 adalah menolak permohonan kasasi dari para Pemohon kasasi yakni PT. Pradani Sukses Abadi dan Pengelola PT. Prima Buana Internusa tersebut.
" Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000," ujarnya.