Gugatan Sepele Soal Listrik dan Air Ledeng Ternyata Sampai Kasasi MA, Bisa Jadi Pelajaran

- 24 November 2020, 15:11 WIB
Kuasa hukum dengan warga Apartemen Kalibata City, Jakarta, menyambut gembira keputusan kasasi MA yang memenangkan gugatannya
Kuasa hukum dengan warga Apartemen Kalibata City, Jakarta, menyambut gembira keputusan kasasi MA yang memenangkan gugatannya /Istimewa/

JURNAL SOREANG- Penghuni apartemen Kalibat City  kembali memenangkan gugatan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini memberikan rasa keadilan dan bukti adanya perbuatan melawan hukum atas tarif listrik/air yang dikenakan pengelola apartemen.

"Sejak dimulainya proses hukum antara perwakilan warga Apartemen Kalibata City melawan pelaku pembangunan (Developer) PT. Pradani Sukses Abadi  dan pengelola PT. Prima Buana Internusa (Innercity) pada tahun 2017 hingga kini proses hukum tersebut telah memasuki tahap terakhir yakni MA," kata kuasa hukum penghuni Kalibata City, Syamsul Munir, SHI., MH, dalam pernyataannya, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Miris, Lima Juta Hektare Hutan Indonesia Terbakar atau Dibakar

Sejak Putusan tingkat pertama (Pengadilan Negeri), kata Syamsul,  dengan Nomor Perkara : 339/Pdt.G/2017/PN.JKT.SEL yang mengabulkan gugatan warga Kalibata City untuk sebagian.

"Pengadilan juga  menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat serta menghukumnya  secara bersama  membayar ganti kerugian secara materiil  sebesar Rp. 23.176.492,- ," katanya.

Keputusan itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara : 730/PDT/2018/PT.DKI. "Lalu melalui Putusan Mahkamah Agung No. 160 K/ Pdt/2020 yang diputuskan pada 14 April 2020 kembali memenangkan warga Apartemen Kalibata City atas dugaan mark up biaya tarif listrik dan air," katanya.

Baca Juga: Kebutuhan Guru PPPK Mencapai 1 Juta Guru Di Sekolah Negeri

Menueur Syamsul, adapun amar putusan Mahkamah Agung Nomor 160 K/ Pdt/2020 adalah menolak permohonan kasasi dari para Pemohon kasasi yakni PT. Pradani Sukses Abadi  dan  Pengelola PT. Prima Buana Internusa tersebut.

" Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x