Selain itu, perkara lain berasal dari Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.
Jumlah itu mungkin saja masih bisa bertambah, mengingat pendaftaran perkara masih terbuka sampai 29 Desember 2020 mendantang.
Baca Juga: Pemerintah Tak Larang Demonstrasi, Tapi Dibatasi Jumlah Massanya 50 Orang
Dalam waktu tersisa 10 hari, bukan tidak mungkin jumlah permohonan perkara Pilkada 2020 bisa melebihi sebelumnya.
Dikutip dari laman resmi MK sendiri, jumlah permohonan perkara Pilkada Serentatk 2018 mencapai 72 kasus dan pada 2017 60 kasus.
Secara keseluruhan, hingga 2018 sudah tercatat 982 kasus perkara pilkada yang masuk ke MK.
Baca Juga: Jadwal Acara TV: Indosiar Sabtu 19 Desember 2020, Ada yang Spesial Kiss Award 2020
Jumlah itu mencapai 32 persen dari total kasus yang masuk ke MK, atau terbanyak kedua setelah kasus Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU).
Meskipun demikian, sejauh ini kasus perkara Pilkada yang dikabulkan penuh, hanya mencapai 32 kasus (4,74 persen).
Sedangkan perkara yang dikabulkan sebagian, malah hanya 21 kasus (3,11 persen) dan perkara ditarik kembali sebanyak 13 kasus (1,93 persen).