Pemerintah Tak Larang Demonstrasi, Tapi Dibatasi Jumlah Massanya 50 Orang

- 19 Desember 2020, 06:46 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Humas Kemendagri

JURNAL SOREANG- Demonstrasia yang akhir-akhir ini marak kembali di mata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, tidak dilarang. Namun,  dibatasi jumlah peseeta demonstrasi menjadi maksimal 50 orang.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi jumlah orang di pertemuan atau kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 , Jumat, 18 Desember 2020.

Demonstrasi merupakan ajajg demokrasi dalam penyampaian pendapat. Namun, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penularan Covid-19 besar-besaran (superspreader).

Baca Juga: Bagi Pemilik Usaha, Ini Langkah Biar Pengguna Instagram Bisa Menghubungi Kita Lewat WhatsApp
​​​​​​
Kalau tidak mau penyebaran virus itu terjadi, kata dia, maka aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Sehingga tenaga pelacak (tracer) Covid-19 pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19.

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan," katanya.

Baca Juga: Kegiatan Keagamaan di Sekolah Kerap Dipandang Sebelah Mata dan Dilupakan

Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Tito seperti dikutip ANTARA.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x