Ini Keputusan Pemerintah Untuk Natal dan Tahun Baru

- 15 Desember 2020, 18:58 WIB
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut B. Pandjaitan.
Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut B. Pandjaitan. /[email protected]/

JURNAL SOREANG- Tak ingin ada lonjakan kasus Covid-19 seperti saat libur panjang sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, bukan menerakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," katanya seperti dikutip ANTARA, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Usai Berorasi Di Depan Pemda Kabupaten Bandung, Massa FPI Datangi Mako Polresta Bandung

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu menegaskan pengetatan aktivitas masyarakat akan dilakukan secara terukur dan terkendali mulai dari larangan perayaan tahun baru hingga pembatasan jam operasional tempat hiburan yang jadi titik kumpul masyarakat.

"Pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur meliputi bekerja dari rumah (WFH) sebanyak 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi," katanya.
Selain itu, pemerintah akan melakukan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

"Pengetatan penerapan protokol kesehatan juga akan dilakukan di rest area (tempat istirahat) dan tempat-tempat wisata," ucapnya.

Baca Juga: INI LINK LIVE STREAMING Rapat Pleno Pilkada Kabupaten Bandung

Luhut menambahkan, kewajiban melakukan rapid test antigen maksimal H-2 keberangkatan juga akan diterapkan untuk perjalanan menggunaan kereta api jarak jauh dan pesawat terbang.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x