Soalnya, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk melarang berdirinya sebuah ormas termasuk FPI.
"Kita tidak membiarkan. Kita katakan ini belum memenuhi syarat, begitu sudah memenuhi syarat, ya kita terbitkan surat izinnya," tutur Mahfud.
Baca Juga: Gibran dan Bobby Menang PIlkada, Rocky Gerung: Pak SBY dan Ibu Mega Harus Belajar dari Pak Jokowi
Sementaa itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan juga pernah mengatakan bahwa FPI saat ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.
Namun ia membenarkan bahwa ormas yang di pimpin oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) itu pernah terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.
Status saat ini dinyatakan tidak terdaftar karena surat keterangan terdaftar (SKT) nya sudah tidak berlakau karena belum diperpanjang.
Baca Juga: Kemendikbud Bantu Anak Pemulung yang Viral di Media Sosial. Anak Itu Sering Belajar di Trotoar
Menurut Benny, SKT sebuah ormas, hanya berlaku selama lima tahun dan harus diperbaharui.
Sedangkan masa berlaku SKT FPI sendiri dilansir Benny, telah habis sejak 20 Juni 2019 lalu.***