Pemerintah Anggap Tidak Ada Ormas FPI Saat Ini, Begini Alasannya Menurut Menkopolhukam Mahfud MD

- 12 Desember 2020, 13:34 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD*/
Menko Polhukam, Mahfud MD*/ /instagram/mohmahfudmd

Soalnya, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk melarang berdirinya sebuah ormas termasuk FPI.

"Kita tidak membiarkan. Kita katakan ini belum memenuhi syarat, begitu sudah memenuhi syarat, ya kita terbitkan surat izinnya," tutur Mahfud.

Baca Juga: Gibran dan Bobby Menang PIlkada, Rocky Gerung: Pak SBY dan Ibu Mega Harus Belajar dari Pak Jokowi

Sementaa itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan juga pernah mengatakan bahwa FPI saat ini tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

Namun ia membenarkan bahwa ormas yang di pimpin oleh Habib Rizieq Shihab (HRS) itu pernah terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun lalu.

Status saat ini dinyatakan tidak terdaftar karena surat keterangan terdaftar (SKT) nya sudah tidak berlakau karena belum diperpanjang.

Baca Juga: Kemendikbud Bantu Anak Pemulung yang Viral di Media Sosial. Anak Itu Sering Belajar di Trotoar

Menurut Benny, SKT sebuah ormas, hanya berlaku selama lima tahun dan harus diperbaharui.

Sedangkan masa berlaku SKT FPI sendiri dilansir Benny, telah habis sejak 20 Juni 2019 lalu.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah