Jalur Puncak Akan Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun

- 11 Desember 2020, 14:53 WIB
Jadwal Jalur Puncak Bogor Ditutup saat Malam Tahun Baru 2021
Jadwal Jalur Puncak Bogor Ditutup saat Malam Tahun Baru 2021 /Dok Humas Polres Bogor

JURNAL SOREANG - Pada malam pergantian tahun nanti, Polres Bogor akan menutup sementara jalur Puncak. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan mencegah penyebaran Covid-19.

Penutupan itu mulai diberlakukan sejak pukul 18.00 WIB pada 31 Desember 2020. Namun jalur tersebut akan kembali dibuka normal pada pukul 06.00 WIB keesokan harinya.

"Bagi yang akan ke Cianjur atau Bandung melalui jalur alternatif," ungkap Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Dicky Anggi Pranata, Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Ini Lima Tanda Kebanyakan Asupan Karbohidrat

Jalur alternatif yang bisa dilalui oleh masyarakat yakni dari Tol Jagorawi keluar Exit Tol Cibubur menuju Cileungsi. Selanjutnya terus mengarah ke Jonggol-Cariu-Cikalong dan berakhir di Cianjur.

Warga juga seperti dilansirkan PMJNews, dapat melalui jalur alternatif via Sukabumi. Masyarakat dari Tol Jagorawi keluar di Exit Tol Ciawi-Cicurug-Cibadak-Kota Sukabumi berakhir di Cianjur dengan jarak 88 kilometer dan waktu sekitar tiga jam.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya merumuskan aturan untuk tahun baru. selain penutupan kegiatan pesta Malam Tahun Baru di hotel dan restoran, ada aturan pelarangan pesta kembang api.

Baca Juga: Adipati Dolken Akan Persunting Cantik Tachril Pekan Depan

"Meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," terang Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, Jumat 11 Desember 2020.

Gumilar menegaskan, kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nantinya pengawasan serta penindakan pelanggaran saat menjelang Tahun Baru akan dilakukan juga oleh aparat kepolisian.

"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya.

Baca Juga: Terus Memimpin Pilkada Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Unggul di Kandang Lawan

Adapun aturan mengenai larangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru tertuang dalam Surat Edaran yang ia tanda tangani sendiri.

Dalam regulasi yang dibuat, sektor usaha yang tercantum dalam surat itu juga tak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," sambungnya.***

Editor: Sam

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah