Pemerintah Putuskan Kurangi Libur Panjang Jadi Delapan Hari, 28-30 Desember Tetap Kerja

- 1 Desember 2020, 19:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy /Instagram @muhadjir_effendy/

JURNAL SOREANG- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah memutuskan jatah hari libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Dari sebelumnya libur selama 11 hari menjadi 8 hari karena 28-30 Desember tetap masuk kerja.

Keputusan tersebut disepakati melalui rapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama Fachrul Razi yang dipimpin Menko PMK di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.

"Intinya sesuai dengan arahan putuskan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada, (tetap) libur dan akan ditambah pengganti Idulfitri," kata Muhadjir saat konferensi pers secara virtual, seperti dikutip ANTARA.

Baca Juga: JK : Masjid Jangan Dijadikan Tempat Untuk Menganjurkan Pertentangan

Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.

Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.Kesepakatan itu akan diteken oleh tiga menteri, yakni Menteri PAN-RB, Menaker, dan Menag.

Baca Juga: Pemprov Jabar Akan Bangun Rumah Bersubsidi, Guru Honorer: Cicilannya Rp500ribu saja

Dalam mengambil keputusan tersebut, hadir pula Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menag Fahcrul Razi, Mendagri Tito Karnavian, Menaker diwakili Sekjen Anwar Sanusi, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, dan Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x