Meski gugatan kasus ini terkwaan masalah sepele, menurut Syamsul, putusan tingkat kasasi ini yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) menjadi preseden baik bagi penegakan hukum atas perlindungan konsumen di Indonesia.
Baca Juga: Tim Advokasi Bedas Buat Laporan Polisi Terkait Kasus Video Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri
"Karena telah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum sehingga hak-hak seluruh warga Apartemen Kalibata City harus dipenuhi dengan adil terutama terkait biaya tarif listrik dan air sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.***