Politik Dinasti dalam Pilkada Jadi Sorotan MUI

20 Oktober 2020, 05:06 WIB
KPU Kabupaten Bandung menetapkan DPT Pilkada 2020. Maraknya politik dinasti dalam Pilkada menjadi perhatiN MUI dalam Munasnya mendatang /HANDRI/Jurnal Soreang

 

JURNAL SOREANG- Maraknya politik dinasti dalam politik khususnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga menjadi sorotan tersendiri bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.

Politik dinasti ini biasanya terjasi karena calon kepala daerah meneruskan kepemimpinan orangtua, suami/istri atau orang yang masih memiliki ikatan hubungan keluarga.

Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh, seperti disitat ANTARA, Senin, 19 Oktober 2020, dalam musyawarah Nasional (Munas) MUI pembahasan fatwa MUI mengerucut pada tiga bidang: masalah sosial budaya, ibadah, dan ekonomi syariah.

Baca Juga: Ingat! Tak Hanya Protokol Kesehatan, Jaga Jarak Dengan Paslon Pilkada Juga Wajib Bagi Insan Pers


."Munas MUI tahun 2020 akan membahas sejumlah fatwa, selain mengagendakan suksesi kepemimpinan pengurus MUI untuk masa bakti lima tahun mendatang," kata kiai muda ini.

Tiga bidang itu mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, dan wakaf. Pembahasan haji belia karena daftar tunggu ibadah haji makin panjang sehingga Muslimin bisa mendaftar sejak anak bahkan bayi seperti di Malaysia.

"Munas MUI juga akan membahas fatwa pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, pilkada dan politik dinasti, serta faham komunis," kata Niam yang juga Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu.

Baca Juga: Ajaran Islam Wajibkan Pakai Masker. Ini Alasannya

Selain itu, dalam pembahasan fatwa tersebut juga akan membahas berbagai hal terkait dengan pandemi. Covid19 seperti vaksin, penanggulangan pandemi, dan rambu-rambu adaptasi kehidupan baru.

"Kami juga akan membahas pemanfaatan bagian tubuh manusia untuk menjadi bahan pengobatan, dan hal terkait lainnya," katanya.

Komisi Fatwa MUI, kata dia, terus menggelar rapat internal mengundang para ahli sampai akhir Oktober ini untuk membahas rencana fatwa yang sudah difinalisasi.

Baca Juga: Perangi Bank Emok, Anggota DPR Buat Pinjaman Tanpa Riba dengan Kocek Pribadi

"Dengan begitu, dua pekan sebelum munas berlangsung, peserta munas sudah menerima materi draf fatwa dan mendalaminya untuk dibahas pada saat Munas yang akan digelar pada 25—28 November 2020 secara daring," katanya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler