WOW! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Yang Diterima Anggota DPR

17 Februari 2024, 15:46 WIB
Ilustrasi Rincian Gaji dan Tunjangan yang diterima Anggota DPR. /Pixabay/Mohamed_hassan//

JURNAL SOREANG - Saat ini, menjadi anggota DPR bisa dikatakan profesi yang sangat diminati. Setiap tahun pemilu, para calon anggota DPR dengan antusias memasang spranduk kampanye mereka di seluruh penjuru, hal itu dilakukan untuk mencari simpati pemilih.

Faktor daya tarik yang tidak bisa diabaikan adalah besaran gaji dan tunjangan yang dijanjikan kepada anggota DPR.

Ini tidak hanya mencakup untuk anggota DPR saja, tetapi tunjangan untuk istri serta anak-anak mereka.

Baca Juga: Hasil Sementara Quick Count Pemilu 2024, LMD Institute: Saeful Bachri Unggul Telak di Kabupaten Bandung

Berikut besaran gaji dan tunjangan anggota DPR :

Gaji Pokok Anggota DPR

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, dengan rincian :
• Ketua DPR : Rp. 5.040.000 / bulan
• Wakil Ketua DPR : Rp. 4.620.000 / bulan
• Anggota DPR : Rp. 4.200.000 / bulan

Tunjangan Anggota DPR

Tidak hanya gaji pokok saja, anggota DPR juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang sudah ditetapkan melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

• Tunjangan Istri (10% dari Gaji Pokok)
Besaran yang diberikan sebesar 10% dari gaji pokok :
Ketua DPR : Rp. 504.000 / bulan
Wakil Ketua DPR : Rp. 462.000 / bulan
Anggota DPR : Rp. 420.000 / bulan

Baca Juga: Apresiasi Layanan Bedah Jantung RSUD Al Ihsan, Menkes Budi Gunadi Ingatkan Hal Ini

• Tunjangan Anak (2% dari Gaji Pokok)
Besaran yang diberikan sebesar 2% dari gaji pokok :
Ketua DPR : Rp201.600 / bulan
Wakil Ketua DPR : Rp184.000 / bulan
Anggota DPR : Rp168.000 / bulan

• Tunjangan Jabatan
Ketua DPR : Rp18.900.000 / bulan
Wakil Ketua DPR : Rp15.600.000 / bulan
Anggota DPR : Rp9.700.000 / bulan

• Tunjangan Kehormatan
Ketua DPR : Rp6.690.000 / bulan
Wakil Ketua DPR : Rp6.450.000 / bulan
Anggota DPR : Rp5.580.000 / bulan

• Tunjangan komunikasi:
Ketua DPR : Rp16.468.000 / bulan
Wakil Ketua DPR : Rp16.009.000 / bulan
Anggota DPR : Rp15.554.000 / bulan

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 18 Februari 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Jangan Biarkan Ego Mengendalikan

• Tunjangan Peningkatan flFungsi Pengawasan dan Anggaran
Ketua DPR : Rp5.250.000 / bulan
Wakil Ketua DPR : Rp4.500.000 / bulan
Anggota DPR : Rp3.750.000 / bulan

• Tunjangan beras : Rp. 30.090 / jiwa per bulan
• Tunjangan PPh Pasal 21 : Rp. 2.699.813
• Tunjangan Uang sidang / paket : Rp. 2.000.000

Penerimanan Biaya Tambahan selain Gaji dan Tunjangan
• Asisten anggota : Rp. 2.250.000
• Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
• Biaya perjalanan harian sebesar:

Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000
Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000
Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Baca Juga: Menemani Libur Weekend, Inilah Jadwal Tayang Film Lampir di Bioskop Bandung

Dengan adanya rincian gaji dan tunjangan ini, publik dapat mengawasi dan menilai sejauh mana kesejahteraan anggota DPR sejalan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perwakilan rakyat. (Syahri Fadilla)***

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Katadata.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler