Sejak Juli hingga Desember 2023, Kominfo Blokir 800 Ribu Konten Judi Online

2 Januari 2024, 22:06 WIB
Menteri Kominfo, Budi Arie /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kurun waktu bulan Juli hingga Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut telah memblokir lebih dari 800 ribu konten judi online.

Ribuan judi online yang diblokir selama periode kurang dari enam bulan tersebut yakni berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, pemblokiran konten judi online dilakukan jajarannya dari 17 Juli hingga 30 Desember 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Cek Stok Beras dan Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan di Cilacap, Berikut Jumlah Bantuannya

"Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya," ujar Budi Arie dalam keterangan, Selasa 2 Januari 2024.

Dijelaskan Budi, adapun jumlah konten judi online yang diblokir pada periode 17 Juli hingga 1 Agustus 2023 sebanyak 30.013.

Selain itu, tambah Ari, untuk periode 1 hingga 31 Agustus 2023, sebanyak 55.846 dan 1 September hingga 30 September 2023 sebanyak 96.371.

Baca Juga: Presiden Resmikan Tiga Jembatan di Jawa Tengah agar Mobilitas Makin Aman dan Cepat, Jembatan Apa Saja?

"Periode 1 hingga 31 Oktober 2023 merupakan capaian tertinggi, yakni sebanyak 293.665," ungkapnya.

"Sementara itu, untuk konten judi online yang diblokir pada periode 1 hingga 30 November sebanyak 160.503 dan periode 1 hingga 30 Desember sebanyak 168.895," bebernya.

Budi Arie menyebutkan, pemblokiran konten judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo mencakup 596.348 situs dan IP, 173.134 Meta, 29.257 file sharing, 5.993 Google/YouTube, 367 Twitter, 170 Telegram, 15 TikTok, 8 App Store, 1 Snack Video, dan 0 Helo App.

Baca Juga: Serahkan 2.000 Sertifikat Tanah, Presiden Jokowi Ingatkan Bila Dijadikan Kredit Perbankan

Selain memblokir konten judi online, lanjut Budi, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari lima ribu rekening bank dan akun e-wallet.

"Keduanya diduga terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler