JURNAL SOREANG - Tim Advokasi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya mengungkap adanya penyerahan uang senilai Rp1 miliar.
Penyerahan uang tersebut terjadi saat pertemuan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Dalam hal ini, Firli merupakan pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Baca Juga: Harbak PU, Kang DS: Anggaran Ditambah 500 Miliar Agar Lebih Optimal dalam Perbaikan Infrastruktur
Hal tersebut disampaikan Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa 12 Desember 2023.
Putu Putera yang membacakan eksepsi beserta Tim Advokasi Bidkum PMJ mengatakan, pada 2 Maret 2022, terjadi pertemuan antara SYL dan Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat.
"Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, berlangsung pertemuan antara saudara SYL dengan pemohon di GOR Tangki di Taman Sari, Jakarta Barat," ujarnya di PN Jaksel, Selasa siang.
Disampaikan Putu Putera bahwa dalam pertemuan tersebut terjadi penyerahan uang senilai Rp1 miliar dari ajudan SYL, Panji Harjanto kepada Hendra Joshua.
"Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp1 miliar pecahan valas," bebernya.
"Uang tersebut diserahkan dari saudara Panji kepada saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI," pungkas Putu Putera.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang