Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Peneliti

25 November 2023, 20:16 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat/

JURNAL SOREANG - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan SPDP tersebut dikirimkan oleh Polda Metro Jaya. Surat itu diterima pada Jumat 24 November 2023 siang.

"Kejati DKI Jakarta sudah menerima SPDP dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka FB atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI tahun 2020-2023," papar Ade Sofyan dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 26 November 2023, Kuda, Kambing, dan Monyet Fokuslah Melakukan Apa yang Diharapkan

Dijelaskan Ade, pihak Kejati DKI Jakarta telah menunjuk empat jaksa peneliti. Nantinya, tim ini akan memeriksa kelengkapan berkas setelah menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kejati DKI Jakarta telah menunjuk empat orang jaksa peneliti yang nantinya ditugaskan untuk memeriksa kelengkapan formil maupun materiil dari berkas perkara apabila telah dilaksanakan tahap I ( penyerahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa peneliti)," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Mobile Legends: Kontroversi Pemain MPL Filipina Melakukan Penipuan? Selengkapnya Cek di Sini

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkapnya.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler