Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Yayasan

3 November 2023, 10:34 WIB
Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Yayasan /Pmj/

JURNAL SOREANG - Sempat menjadi sorotan beberapa bulan terakhir, akhirnya Panji Gumilang alias (APG) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan maling ulang yayasan atau tindak pidana awal penggelapan uang yayasan (TPPU).

Penetapan tersangka, pada Kamis, 2 November 2023 kemarin, telah dikonfirmasi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Menurut Bareskrim Polri, keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Makin Lengkap! Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lengkapi Fasilitas Pelayanan Masyarakat di IKN

"Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut APG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis, 2 November 2023, dikutip dari Antaranews.

Lebih lanjut dijelaskan dalam kasus tersebut Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) itu terbukti mengajukan pinjaman kepada salah satu bank.

Namun, uang tersebut masuk ke rekening pribadi dan digunakan oleh dirinya sendiri.

Sementara cicilan pinjaman tersebut, lanjut dia, dibayarkan dari uang hasil Yayasan Pesantren Indonesia yang dipimpin dirinya.

Baca Juga: Gandeng BAZNAS, Perusahaan Ini Bantu Masyarakat Palestina Rp1 Miliar

Dari analisis gelar perkara itu kata dia, pihak penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar dan diduga dimakan habis sendiri.

“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

Selain itu, penyidik juga menemukan pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan.

Hal itu ditemukan mulai dari pada tahun 2016 sampai 2023.***

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler