KPK dan Dewas Belum Jawab Surat Soal Supervisi Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro: Kami Masih Menunggu

26 Oktober 2023, 16:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News/

JURNAL SOREANG - Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Isinya yakni permintaan untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsub) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya belum menerima jawaban atas surat tersebut.

Baca Juga: Usai Ketua KPK Firli Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro dan Bareskrim Bakal Lakukan Hal Ini

"Sampai saat ini, kami masih menunggu jawaban dari pihak KPK RI," tutur Ade Safri dalam keterangannya, Rabu 25 Oktober 2023.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan lamban merespon surat dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Padahal Karyoto bahkan sampai dua kali mengirim surat, yakni kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: Presiden Cek Harga Pangan di Pasar Sekip Ujung Kota Palembang, Begini Komentarnya Soal Harga Kebutuhan Pokok

Kedua surat Karyoto tersebut mengenai penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.

Isinya adalah permintaan untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsub) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta Dewas KPK untuk mendesak pimpinan KPK menugaskan Deputi Koorsub dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Laut Banda, Maluku Barat Daya, dan Maluku Alami Gempa Tektonik 6.1 SR dan Tidak Berpotensi Tsunami

"Merujuk pada surat sebelumnya, meminta kepada Dewas KPK RI untuk mendorong pimpinan KPK RI segera percepatan untuk mendorong menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini sedang kami lakukan," tutur Ade Safri dalam keterangannya, Jumat 20 Oktober 2023.

Ade Safri membeberkan, surat pertama Karyoto dikirimkan kepada pimpinan KPK dan yang kedua untuk Dewas agar mengirimkan atau menugaskan Deputi Koorsub sebagai bentuk transparansi penanganan kasus.

"Di awal bahwa menindaklanjuti surat Kapolda Metro Jaya yang telah dilayangkan sebelumnya kepada pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi untuk melakukan supervisi penanganan perkara a quo yang saat ini sedang kita lakukan," bebernya.

Baca Juga: 26 Oktober Peringati Hari Labu Nasional, Pelajari Sejarah Awalnya

"Dan kemudian kita tindaklanjuti kembali dengan surat Bapak Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Dewas KPK RI," sambung Ade Safri.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler