Penyidik Polres Morotai Diduga Tolak Laporan Kasus Dugaan Penimbunan BBM Subsidi, Ada Apa?

24 Oktober 2023, 14:25 WIB
Salah satu gudang di Desa Dareme, Kecamatan Morotai Selatan, yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM Subsidi. /Ranto Daeng Badu/ JurnalSoreang /undefined

JURNAL SOREANG - Penyidik Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dikabarkan menolak laporan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah dari tim Satgas BBM Morotai.

Polisi berdalih, penolakan laporan itu dikarenakan, tim Satgas BBM tidak memiliki surat izin penangkapan.

"Mereka menolak berkas pelaporan dengan alasan, pada saat penggerebekan, ada salah satu prosedur yang tidak dipenuhi oleh tim Satgas saat penggerebekan, kalau tidak salah surat, tapi saya sudah lupa nama suratnya,"kata Kasatpol PP, Linmas dan Damkar Pulau Morotai, Jufri Kube, Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Berzodiak Scorpio, Yuk Intip Biografi Singkat Krystal Jung!

"Jadi macam kita mau menggerebek begitu harus ada semacam surat dari tim Satgas. Nah itu yang dipermasalahkan oleh penyidik,"ucapnya.

Ia mengaku, sudah berusaha meyakinkan penyidik atas laporannya itu, karena ia bekerja berdasarkan prosedur. Tapi penyidik tetap bersikukuh menolak laporan mereka.

"Jadi saya bilang di depan penyidik bahwa, kita hanya berdasarkan SK Bupati, kita menertibkan apabila ada informasi dari masyarakat, maka Tim Satgas turun untuk menertibkan khususnya BBM yang bersubsidi. Itu yang saya sampaikan ke penyidik Polres,"tandasnya.

Menurutnya, laporan yang diserahkan ke penyidik sudah lengkap, karena secara administrasi laporannya sudah lengkap.

Baca Juga: Rekomendasi Cafe di Jakarta Timur: Rasakan Kelezatan Mbience Garden Bistro di Rawamangun

"Kalau semisalnya Polres tidak mau terima barang bukti ya ada apa, secara administrasi pelaporan itu sudah lengkap, itukan langsung dari Kejaksaan, dan Kejaksaan juga masuk dalam tim satgas. Seharusnya kan berkas pelaporan ini diterima dulu untuk dikaji, bukan ditolak,"sesalnya.

Ia menerangkan, bakal berkoordinasi dengan Plt Sekda, Suriyani Antarani yang berstatus sebagai ketua tim Satgas BBM Pulau Morotai.

"Jadi karena berkas ditolak, maka saya akan bangun komunikasi dengan ketua Tim Satgas BBM dalam hal ini Plt. Sekda untuk meminta petunjuk dari Ketua Tim Satgas, arahnya seperti apa,"imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Pulau Morotai, Bripka Rais Tuaputi saat dikonfirmasi media, membenarkan tim Satgas telah melaporkan dugaan kasus BBM Subsidi, tapi ia membantah telah menolak laporan mereka.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Whatsapp Tidak Bisa Dipakai di Beberapa HP, Apa alasannya?

"Tadi mereka datang penyerahan terkait dengan hasil temuan BBM digudang MB. Jadi sempat saya olah, karena mereka serahkan kesini (Penyidik) itu dalam bentuk sampel BBM dengan kunci gudang,"tuturnya.

Ia beralasan, jika hanya menyerahkan kunci gudang dan sampel BBM, itu sudah masuk dalam upaya paksa.

"Tapi saya sudah bilang di Kasatpol PP, bahwa nanti saya koordinasi lagi dengan Kasatpol, Kasatreskrim dan Kapolres terkait temuan yang mereka buat. Setelah saya koordinasi, nanti kami koordinasi lagi dengan Satpol agar buat surat dalam bentuk temuan untuk diberikan kepada kami baru kami lidik,"tegasnya.

Lanjutnya, jika hanya dalam penyerahannya bentuk kunci gudang dan sampel BBM. Berarti pihaknya tidak bisa menerimanya. Jadi harus ada dasar-dasar, seperti surat sita, atau surat penggeledahan gudang. Begitu juga sampel BBM ini harus ada berita acara pengambilan sampel.

Baca Juga: Kuliner Tradisional Indonesia: Lima Makanan Lezat yang Sulit Ditemukan

 Lengkap dengan Resepnya

"Kami terima, lalu terus dari pemilik gudang praperadilan dengan masalah upaya paksa yang kami lakukan, yang kena Polres bukan tim Satgas,"timpalnya.

"Jadi inikan bisa dibilang bahwa tidak punya dasar hukum. Intinya kalau barang buktinya lengkap kami tindaklanjuti," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pulau. 

Morotai, Maluku Utara, melakukan penyerahan barang bukti kasus dugaan penimbunan BBM jenis minyak tanah ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Penyerahan tersebut, di Kantor Kejari Morotai pada Senin, 23 Oktober 2023 sekitar pukul 16.40 WIT. Diresahkan langsung oleh Kasi Intel Kejari, Erly Andika Wurara dan langsung diterima oleh Plt Kasatpol PP Jufri Kube.

"Selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, dan atas hasil wawancara serta temuan pemeriksaan di tempat kejadian dengan dugaan penampungan/penyimpanan BBM ilegal yang ditemukan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar Pukul 17.00 WIT bertempat di Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, terdiri dari. Pertama, satu bundel telaahan hasil wawancara. Kedua, satu set kunci gudang milik Muntaha Hi Baide. Ketiga, tiga buah jerigen isi 5 liter berisikan BBM jenis minyak tanah. Keempat, satu bundel salinan SK Bupati no 700/192/KPTS/PM/2021," kata Erly kepada awak media Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: 5 Resep Kuliner Tradisional Indonesia: Nikmatnya Kelezatan Makanan Khas

Maka, kata Erly, dengan ini menyerahkan telaahan hasil wawancara dan barang bukti terkait dugaan penyimpanan/penampungan ilegal BBM kepada Jufri Kube selaku Plt Kepala Satuan Polisi Pamong (Kasatpol PP) Pulau Morotai untuk dilakukan tindaklanjuti.

Dengan demikian, Erly bilang, berita acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan untuk memperkuatnya terdakwa membubuhkan tanda tangannya. Berita Acara ini ditutup dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas, pungkasnya 

Sementara itu di lokasi yang sama, Kasatpol PP, Jufri Kube kepada awak media mengatakan dengan adanya penerimaan barang bukti dari kejaksaan terkait dengan kasus dugaan penimbunan BBM hari ini. Maka kita akan tindak lanjut karena telah terima barang bukti, ungkapnya

"Jadi kita hanya tahan sementara, kemudian kita akan diserahkan ke penyidik Polres untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan, mungkin besok atau kita cari waktu yang tepat untuk laporkan sekaligus untuk kita menyerahkan kunci gudang dan lain-lain," tandasnya.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Terkini

Terpopuler