Buntut Dari Kasus Anaknya, PKB Nonaktifkan Edward Tannur Dari Komisi IV DPR RI

9 Oktober 2023, 14:46 WIB
Buntut Dari Kasus Anaknya, PKB Nonaktifkan Edward Tannur Dari Komisi IV DPR-RI /Dpr.go.id/

JURNAL SOREANG - Dampak dari kasus yang menjerat anaknya, anggota Komisi IV DPR-RI Edward Tannur resmi diberhentikan dari anggota Komisi IV DPR-RI Fraksi PKB. 

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengambil langkah ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu putra Edward, Gregorius Ronald Tannur (GRT) terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) yang mengakibatkan almarhumah Dini meninggal dunia.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid menyampaikan, alasan pemberhentian itu agar Edward Tannur dapat berkonsentrasi pada penyelesaian kasus yang dihadapi putranya.    

 Baca Juga: Warga Aceh Merapat! Inilah Pembagian wilayah Dapil DPR Provinsi Aceh Lengkap dengan Alokasi Jumlah Kursi!

"Kami dari DPP PKB sejak malam ini, memutuskan untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," Ucap Hasanuddin pada Minggu 8 Oktober 2023 di Jakarta.

Surat penonaktifan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR-RI akan diajukan pada hari ini, Senin 9 Oktober 2023.

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu," kata Hasanuddin.

Hasanuddin juga mengatakan, bahwa pihak PKB akan meminta Edward untuk menghadapi proses hukum yang akan dijalani anaknya dengan prosedur undang-undang tanpa intervensi.

Baca Juga: Prediksi Ramalan Zodiak Aries Besok, 10 Oktober 2023: Waktu yang Tepat untukmu Resign dari Pekerjaan Lama

"Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu, dan hati kami ada pada korban,"Ujarnya.

Hasanuddin menyatakan bahwa PKB tidak akan bertindak melakukan hal-hal yang dapat menyulitkan jalannya proses hukum yang sedang dihadapi anak Edward Tannur.

"Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," demikian kata Hasanuddin. 

Sebelumnya, anak dari politikus PKB, Gregorius Ronald Tannur (GRT) yang berusia 31 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, pada 6 Oktober 2023 silam atas kasus penganiayaan berat yang ia lakukan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (DSA)) dan mengakibatkan hilangnya nyawa sang kekasih. 

Janda muda berusia 29 tahun ini menjadi korban kekerasan dari kekasihnya Gregorius Ronald Tannur yang belakangan diketahui sebagai anak dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari Fraksi PKB, Edward Tannur.

Ada pun tersangka Gregorius Ronald Tannur (GRT) dan korban, almarhumah Dini Sera Afrianti (DSA) telah menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih semenjak enam (6) bulan yang lalu.

Baca Juga: KPK Angkat Bicara Soal Mantan Mentan SYL Ajukan Perlindungan ke LPSK

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung oleh alat bukti, kami telah menaikan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," demikian kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Kota Surabaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Pasma Royce pada jumat 6 Oktober 2023 lalu di Surabaya.

Dari hasil penyelidikan terungkap, bahwa penganiayaan itu terjadi usai keduanya menghabiskan malam bersama di sebuah tempat hiburan malam di daerah Surabaya Barat.*** 

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler