Komisi I DPR dan BPK Diduga Nikmati Dana Korupsi BTS 4G Kominfo, Ini Langkah Tegas Kejagung

4 Oktober 2023, 11:25 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menelusuri aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ke berbagai pihak.

Aliran dana tersebut diduga mengalir ke Komisi I DPR RI hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bahwa hasil monitoring kami terhadap fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya, Selasa 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam Atas Dugaan Promosi Judi Online, Amanda Manopo Dicecar 34 Pertanyaan

"(Akan) tetap kami kumpulkan alat bukti, sehingga dinamika yang terjadi di lapangan senantiasa akan kami tindaklanjuti," tambahnya.

Ia melanjutkan, dalam persidangan terungkap bahwa Nistra Yohan adalah sosok perantara yang diduga memberikan uang ke Komisi I DPR dan Sadikin menjadi perantara ke BPK.

Ia menyebut, keduanya belum pernah diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo hingga saat ini.

Baca Juga: Sebanyak 1.800 Anak Berprestasi Desa BRILian di Indonesia Terima Beasiswa

Dalam persidangan, sambungnya, juga terungkap aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR senilai Rp70 miliar.

Sementara aliran dana ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar.

"Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan belum hadir, dan menurut kami keterangannya sangat signifikan, tidak tertutup kemungkinan akan kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan yang kami butuhkan," tegas Kuntadi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler