Laporan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Benarkah? Ini Penjelasan Bareskrim

21 September 2023, 20:37 WIB
Panji Gumilang saat tiba di Bareskrim Polri /PMJ News/

JURNAL SOREANG - Beredar kabar bahwa laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah dicabut.

Pencabutan laporan terhadap Panji Gumilang atas kasus penistaan agama tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan membeberkan, pihaknya menerima dua surat pencabutan laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri.

Baca Juga: Walbertus Natalius Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Alasannya

"Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 21 September 2023.

Sementara dari pihak Panji Gumilang menyebutkan ada tiga laporan yang sudah dicabut.

Pencabutan laporan lantaran disebut-sebut sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Boyong Kylian Mbappe Secara Gratis dari PSG, Real Madrid Bakal Cetak Sejarah

Tiga pelapor yang dikabarkan sudah mencabut laporannya menurut pihak Panji Gumilang yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan, dan Ruslan Abdul Gani.

Terkait hal ini, Ramadhan memastikan Bareskrim Polri tetap melakukan proses penanganan kasus tersebut meski adanya pencabutan laporan.

"Kasus ini tetap diproses," pungkas Ramadhan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler