Pemilu 2024: Bikin Kaget! Ternyata Segini Besaran Dana Kampanye yang Diatur KPU?

12 September 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi dana kampanye, Pemilu 2024: Bikin Kaget! Ternyata Segini Besaran Dana Kampanye yang Diatur KPU? /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Proses demokrasi melalui Pemilihan umum, dilakukan dalam beberapa tahapan pelaksanaanya. KPU sebagai penyelenggara menetapkan sejumlah aturan dalam Undang-undang, agar tidak terjadi hal-hal berlebihan dan diluar batas kekuasaan.

Saat ini tahapan pemilu yang diumumkan KPU untuk anggota parlemen, memasuki penetapan daftar calon sementara anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh Parpol.

Sementara itu untuk Pilpres direncanakan dibuka pendaftaran pasangan calon pada bulan Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: HJKB 213: Ragam Rangkaian Acara Menyambut Hari Jadi Kota Bandung ke 213 Tahun 2023, Selengkapnya Cek di Sini

Setelah pasangan calon dalam Pilpres juga nama-nama Caleg telah ditetapkan, selanjutnya tinggal melaksanakan masa kampanye. 

Biasanya agenda ini mendapat sorotan dari masyarakat pemilih, yang sedang menimbang-nimbang akan memilih caleg mana yang terbaik, yang mampu menyuarakan aspirasi rakyat.

Aturan Dana Kampanye

Kegiatan kampanye adalah cara untuk mempromosikan diri para calon kepada masyarakat pemilih. Pada umumnya akan digelar dengan berbagai macam kegiatan, seperti blusukan mendatangi masyarakat, mengadakan bakti sosial, panggung hiburan, musyawarah mendengarkan aspirasi masyarakat, dan lain sebagainya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 13 September 2023! Capricorn, Aquarius, dan Pisces Ada Keselarasan yang Menarik Tali Hati

Tentunya kegiatan semacam ini memerlukan biaya transportasi, akomodasi, serta pembuatan atribut sebagai alat peraga kampanye. Dari manakah sumber dana tersebut?

Menilik Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, didalam Pasal 8 dana kampanye pemilu 2024 dibatasi sesuai dengan sumbernya.

Sumber dana kampanye dibedakan menjadi perseorangan maupun kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non-pemerintah.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 13 September 2023! Aries, Gemini, dan Taurus Belajarlah untuk Mencintai Orang Lain

Segini besarannya:

  1. Kampanye Pilpres

Perseorangan maksimal Rp2.5 Miliar

Badan Usaha maksimal Rp25 Miliar

  1. Kampanye DPR

Perseorangan maksimal Rp2.5 Miliar

Badan usaha maksimal Rp25 Miliar

  1. Kampanye DPD

Perseorangan maksimal Rp750 Juta

Badan Usaha maksimal Rp1.5 Miliar

Baca Juga: Hasil Hong Kong Open 2023, Selasa, 12 September 2023, Empat Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar, Ini Rinciannya

Sebagai tambahan, sumbangan untuk kampanye yang diterima para calon dapat berupa dana atau barang dan jasa yang senilai.

Jika sumbangan tersebut melebihi ketentuan, maka dana tersebut tidak boleh digunakan kelebihannya.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler