JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri memblokir sebanyak 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dan yang terafiliasi.
Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.
Langkah pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Baca Juga: Ada Akun Medsos Promo Judi Slot? Laporkan Ke Kominfo, Simak Caranya!
"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi," beber Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 8 September 2023.
Ramadhan menyebut, dari 144 rekening yang diblokir, 96 rekening diantaranya merupakan milik Panji Gumilang pribadi.
Sementara 48 rekening bank atas nama YPI, Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), CV Parikesit, dan PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).
Baca Juga: Meliputi Kabupaten Bekasi, Inilah DCS Anggota DPRD Dapil Jabar 9, Cek Partai dan Nomor Urutnya
Selain melakukan pemblokiran, tambah Ramadhan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan aset tanah milik Panji Gumilang di Indramayu, Jawa Barat.
"Melakukan penyitaan dokumen, antara lain perjanjian kredit Jtrust Investment, fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Investment, warkah tanah atas nama saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, dan buku tanah atas nama saudara Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu," urainya.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini, Bareskrim Polri menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, dan BPN Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK: Setujui Proyek Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Saat Jadi Menteri
Kemudian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Indramayu serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kumham).***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang