Firli Bahuri Tepis Tudingan Pemeriksaan Cak Imin Bermuatan Politis: KPK Lembaga Independen!

8 September 2023, 18:25 WIB
Muhaimin Iskandar berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi, Kamis, 7 September 2023. /Antara

JURNAL SOREANG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menepis tudingan yang menyebut ada muatan politis dalam pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Diketahui, Cak Imin diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Dalam keterangan tertulisnya, Firli mengatakan bahwa apa yang dikerjakan KPK adalah proses hukum.

Baca Juga: Update Kondisi TPA Sarimukti: 2 Zona Masih Berasap, DLH Kota Bandung Beri Himbauan Mengolah Sampah

"Lembaga KPK adalah lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli, Kamis, 7 Agustus 2023.

Firli mengatakan Cak Imin dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker pada tahun 2012 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.

Baca Juga: Cak Imin Diperiksa KPK, Ma'ruf Amin: Semoga Tak Ada Unsur Politisasi

Cak Imin Dukung KPK Tuntaskan Penyidikan

Usai proses pemeriksaan selesai, Cak Imin menyatakan dirinya mendukung KPK untuk menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker pada tahun 2012.

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin.

Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah. Cak Imin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang dari swasta.

Baca Juga: Wow Luar Biasa! PT Angkasa Pura AP I Raih 18 Penghargaan Prestisius di ASQ Awards 2022

Sementara itu, terkait dengan pemanggilan Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai, pemanggilan oleh KPK bukan politisasi hukum.

Menurut Mahfud MD, pemanggilan terhadap Cak Imin merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," ujarnya.

Dalam kasus pemanggilan Cak Imin oleh KPK, Mahfud MD mengatakan bahwa itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.

Baca Juga: Terinspirasi One Piece, Menpora Ingin Kerjasama ASEAN Seperti Kru Bajak Laut Topi Jerami

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, dia diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," tuturnya.

Mahfud MD juga menjelaskan, terkait isu yang berkembang yang menyebut adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang sudah mendeklarasikan diri maju pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler