Waspada! Perusakan Baliho Termasuk Pidana Pemilu, Bawaslu Ingatkan Masyarakat

1 September 2023, 20:39 WIB
Ilustrasi baliho, Waspada! Perusakan Baliho Termasuk Pidana Pemilu, Bawaslu Ingatkan Masyarakat /Antara/Moch Asim/

JURNAL SOREANG - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Edward Fritz Siregar, mengingatkan masyarakat bahwa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan tindak pidana pemilu. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi, jangan asal merusak baliho, ya! Itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana" tegas Edward Fritz Siregar. 

Larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye tidak boleh merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Dalam konteks ini, peserta pemilu meliputi pasangan capres-cawapres, caleg yang diusung partai politik, dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca Juga: Isi Surat ke AHY! Cak Imin Dikabarkan Resmi Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024, Surya Paloh Buka Suara

Sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu juga telah ditentukan. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dengan masa hukuman paling lama 2 tahun serta denda maksimal Rp 24 juta. 

Ini adalah konsekuensi serius yang harus dipertimbangkan sebelum melakukan perusakan APK.

Bawaslu mengingatkan bahwa pemilu adalah ajang demokrasi yang harus dijalankan dengan tertib dan adil. 

Merusak APK bukanlah tindakan yang bijaksana dan dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya berjalan dengan baik.

Baca Juga: KTT ASEAN ke 43 Presiden Joko Widodo Akan Lakukan 13 Pertemuan Bilateral

Masyarakat diharapkan untuk menjaga suasana pemilu yang kondusif dan menghormati hak setiap peserta pemilu untuk melakukan kampanye.

Dalam menjalankan hak pilih, penting bagi masyarakat untuk mencerna informasi dengan bijak dan melakukan pemilihan berdasarkan pertimbangan yang matang. 

Jangan terpengaruh oleh perusakan APK atau tindakan-tindakan negatif lainnya yang dapat mempengaruhi keputusan politik.

Bawaslu berharap dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum pemilu, pemilihan umum dapat berlangsung dengan lancar dan demokratis. 

Baca Juga: Bupati Bandung Kang DS: Raih Penghargaan Indonesia Award 2023, Inilah Kategori yang Didapatkan

Mari kita jaga proses demokrasi ini agar berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang terbaik bagi bangsa dan negara.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler