Krido Suprayitno Kembalikan Uang Gratifikasi Senilai Rp 1,1 Milyar ke Kejati DIY

25 Agustus 2023, 07:47 WIB
Tumpukan uang gratifikasi Krido Suprayitno di depan petugas Kejati DIY /Uut

 

JURNAL SOREANG, YOGYAKARTA –   Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari Krido Suprayitno, tersangka kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman.

 

Mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY itu menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar. “Ini pengembalian yang kelima kalinya dari tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Kamis 24/8/23.

 

Pengembalian pertama pada Selasa 18 Juli 2023 kepada penyidik Kejaksaan Tinggi DIY  sebesar Rp 300 juta, selanjutnya kedua pada Selasa 1 Agustus 2023 sebesar Rp 1,3 miliar, ketiga pada Rabu 9 Agustus 2023 sebesar Rp 300 juta dan keempat pada Selasa 15 Agustus 2023 sebesar Rp 700 juta. Sehingga total pengembalian Krido sebesar Rp 3,7 miliar.

Baca Juga: Terima Gratifikasi Rp 4,7 M, Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY Jadi Tersangka

Pada Senin 17 Juli 2023 penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka atas nama Krido Suprayitno. Ia tersangkut perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas desa Catur Tunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa.

 

Penetapan tersangka, dilakukan setelah penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Krido pun ditahan sejak 17 Juli 23 lalu di Rutan Kelas IIA Yogyakarta.

 

Tersangka dalam kapasitasnya sebagai kadis Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY sebenarnya mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT. Deztama Putri Sentosa dari 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi. Namun tersangka membiarkannya, padahal seharusnya ia menggunakan kewenangannya dalam pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya.

Baca Juga: Kejati Geledah Kantor dan Rumah Pribadi Kadis Pertanahan dan Tata Ruang DIY

Berdasarkan peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta (Perdais) Nomor 1 tahun 2017, Dispetaru mempunyai tugas kewenangan melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya.

 

Saksi Robinson Saalino memberi gratifikasi kepada tersangka  antara lain dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar tahun 2022 dengan luas sekitar 600 meter persegi dan 800 meter persegi seharga Rp 4,52 milyar.

 

Kedua bidang tanah tersebut, oleh saksi sudah dibalik nama menjadi atas nama tersangka Krido Suprayitno.

Baca Juga: Buka Investasi Bodong Teller BRI Yogyakarta Ditahan Kejati

Tak hanya dua bidang tanah, saksi juga mentransfer uang melalui bank ke rekening tersangka dan isteri tersangka yang jumlahnya mencapai Rp 211.603.640. Uang tersebut kemudian sudah dipakai oleh tersangka hingga saldo akhir di bank tinggal Rp 3.506.

 

“Tersangka telah merugikan keuangan negara yang dalam hal ini adalah Kas Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,9 miliar dan menerima gratifikasi hingga Rp 4,7 miliar,” kata Herwatan. ***

 

*) Ikuti terus dan share informasi Anda di edia sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Drs Tri Jauhari

Tags

Terkini

Terpopuler