Waduh! Kekosongan 514 Jabatan Bawaslu Kabupaten dan Kota Se-Indonesia Diambil Alih, Turunkan Kepercayaan

18 Agustus 2023, 21:15 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menugaskan jajarannya di provinsi mengambil alih kekosongan jabatan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia akibat molornya penetapan calon anggota terpilih untuk periode 2023-2028. /Bawaslu RI/ /

JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memerintahkan Bawaslu provinsi untuk menjalankan tugas Bawaslu kabupaten/kota sementara waktu.

Perintah itu diputuskan lantaran anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota masa jabatan 2018-2023 telah berakhir. Karena itu, kata Herwyn, perlu adanya penugasan sementara untuk mengisi kekosongan.

"Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI Herwyn J Malonda, dalam keterangannya, Jumat 18 Agustus 2023.

 

Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023.

Dalam surat itu, Bawaslu provinsi diminta mengambil alih tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sementara waktu.

"Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan pemilu di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu provinsi di wilayahnya sampai dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota periode 2023-2028," jelasnya. Sebagai informasi, Bawaslu RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan dibuat pada Selasa 15 Agustus 2023.

Baca Juga: Penyelanggara Pemilu! DKPP RI Resmi Menolak Aduan Ketau PMII Terkait komisioner Bawaslu, Ini Hasilnya

Bawaslu dilaporkan lantaran adanya dugaan mencoba menunda, bahkan menggagalkan Pemilu 2024. Hal itu karena adanya kekosongan anggota Bawaslu kabupaten/kota.

"Ada dugaan kuat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Bawaslu RI untuk menunda bahkan menggagalkan Pemilu 2024. Hal ini dibuktikan dengan Bawaslu RI bolak-balik menunda penetapan komisioner Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia," kata advokat asal Pasuruan, Suryono Pane.

"Padahal komisioner yang lama sudah habis tanggal 14 Agustus 2023 kemarin, sehingga terjadi kekosongan Bawaslu kabupaten dan kota se-Indonesia," imbuhnya.

Menurut Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, keterlambatan pengumuman hasil akhir anggota Bawaslu kabupaten/kota itu sangat disayangkan.

 

Meski secara kesekretariatan masih ada yang bekerja, situasi demikian tidak ideal. ’’Sekretariat itu tugasnya hanya menjalankan fungsi administrasi dan memfasilitasi secara kelembagaan,’’ ungkap perempuan yang akrab disapa Mita itu.

Dia menyatakan, proses penentuan anggota Bawaslu semestinya bisa dilakukan dengan cepat.

Pasalnya, seleksi sudah dilaksanakan oleh tim seleksi (tim) dan telah menjalani fit and proper test.

’’Sebetulnya proses tidak bertele-tele. Karena Bawaslu RI sifatnya hanya mengonfirmasi,’’ jelasnya. Situasi sekarang, lanjut dia, semakin menguatkan dugaan publik bahwa di balik molornya seleksi itu ada tarik-ulur kepentingan politik.

Baca Juga: Bawaslu Usul Tunda Pilkada, KPU Inginkan Lebih Cepat Pilkada Serentak 2024, Hasyim : Saya Belum Tau Alasannya

Terlebih, keterlambatan itu bukan kali pertama. Saat masih berproses di level timsel, kasus serupa terjadi tanpa alasan kuat. ’’Publik mempertanyakan dugaan peluang konflik kepentingan yang muncul dalam proses penentuan itu,’’ terangnya.

Advokat kepemiluan, Sri Sugeng menyatakan, kekosongan anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota berpotensi terjadi gugatan dari pihak tertentu. Meski hanya beberapa hari, ada rentang waktu terjadi nirpengawasan.

Terlebih, pada 18 Agustus 2023 ada tahapan penetapan daftar caleg sementara (DCS) sehingga sangat membutuhkan pengawasan. ’’Seharusnya hari ini nama-nama anggota Bawaslu kabupaten/kota yang baru sudah diumumkan, kemudian besok dilantik,’’ tegas mantan anggota Bawaslu Provinsi Jatim itu.

Boleh saja pengawasan itu sementara dilimpahkan ke Bawaslu provinsi. Namun, sangat tidak mungkin dapat melakukan pengawasan dengan baik. ’’Masak tujuh orang bisa mengawasi 38 kabupaten/kota?’’ ucapnya.

 

Dia khawatir, kelak ada pihak-pihak yang menggugat kondisi kekosongan Bawaslu tersebut. Kemudian, dapat berimplikasi terhadap keabsahan hasil dari Pemilu 2024. Baik itu pileg maupun pilpres. ’’Karena terdapat celah hukum,’’ papar Sugeng.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sleman, Jawa Tengah, Arjuna Al Ichsan Siregar membenarkan bahwa pengumuman hasil seleksi belum didapatkan.

Soal kekosongan kepemimpinan, dia menyebut sudah ada upaya antisipasi melalui supervisi. ’’Untuk sementara, kepemimpinan Bawaslu kabupaten/kota diambil alih Bawaslu provinsi,’’ tuturnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, beberapa anggota Bawaslu RI belum memberi tanggapan. Anggota Bawaslu RI yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Herwyn Malonda maupun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja belum merespons konfirmasi dari JurnalSoreang.com.

 

Namun, sebelumnya, Bagja menampik ada tarik-menarik kepentingan politik di balik keterlambatan proses seleksi tersebut. Dia berdalih, keterlambatan itu murni masalah teknis.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler