Bareskrim Belum Panggil Rocky Gerung Terkait 25 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian, Ini Alasannya

11 Agustus 2023, 15:38 WIB
Sebanyak 25 laporan sudah diterima pihak kepolisian terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung. /Jurnal Soreang /Dok. Rocky Gerung

JURNAL SOREANG - Sebanyak 25 laporan sudah diterima pihak kepolisian terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.

25 laporan polisi (LP) tersebut tersebar di Bareskrim Polri dan sejumlah Polda jajaran di seluruh Indonesia.

Terkait hal ini, Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan yang berada di Polda jajaran, dimana 15 diantaranya sudah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Baca Juga: Gak sampai 1 Juta! Segini Modal Awal Trading di MIFX, serta Tips Agar Tidak Boncos

"Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses, 15 LP sudah diterima Pidum," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat 11 Agustus 2023.

Djuhandhani menjelaskan, proses penanganan laporan sudah berjalan di Dittipidum dan wilayah dengan berkoordinasi satu sama lain.

"Semua masih berjalan, baik Mabes maupun Satwil," tuturnya.

Baca Juga: Ambil Langkah Hukum! Namanya Dicemarkan Seseorang yang Terekam CCTV, Piar Pratama Datangi Mapolresta Bandung

Lebih jauh ia menerangkan bahwa proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.

Pihaknya belum berencana untuk memanggil terlapor dalam kasus tersebut, yakni Rocky Gerung.

"Belum (jadwalkan pemeriksaan Rocky). Kita lengkapi dulu barang bukti, saksi, dan ahli," imbuh Djuhandhani.

Baca Juga: Liga Inggris : Brighton & Hove Albion Diramal akan Menang 2-0 atas Luton Town, Kaoru Mitoma Cetak Gol ?  

Diberitakan sebelumnya, hingga saat ini, total sebanyak 25 laporan polisi yang sudah dibuat terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, 25 laporan polisi tersebut tersebar di Bareskrim Polri dan sejumlah Polda jajaran.

"Saat ini, ada 25 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," ungkap Djuhandhani dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga: Berapa Modal yang dibutuhkan untuk Trading di MIFX? Segini Deposit Paling Ideal Bagi Pemula!

Ia merinci, 25 laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 4 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara.

Selanjutnya, 11 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Saat ini, Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan," beber Djuhandhani.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler