MA Putuskan Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

9 Agustus 2023, 12:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang. /Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/rwa.

JURNAL SOREANG - Makalah Agung (MA) RI putuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup yang sebelumnya divonis hukuman mati.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dikutip dari antaranews Rabu, 9 Agustus 2023.

<iframe width="300" height="150" data-class="ads-script" data-type="ads-script"><br /><!--<br /><script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309"<br />crossorigin="anonymous"></script><br /><ins class="adsbygoogle"<br />style="display:inline-block;width:320px;height:100px"<br />data-ad-client="ca-pub-4552716111294309"<br />data-ad-slot="8257440956"></ins><br /><script>(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});</script><br />--><br /></iframe>

Sobandi sebut bahwa keputusan resmi dari hakim agung terkait kasus no 813 K/Pid/2023 adalah menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, sambil melakukan perubahan pada penilaian kualifikasi perbuatan pidana dan hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga: Sugih Tiada Tanding! 5 Weton Paling Banyak Rezeki Sehingga bisa Kaya Raya, yuk Cek Apakah Anda Masuk Daftar

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang bersifat tertutup dengan Suhadi sebagai ketua majelis; Suharto sebagai anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis 4.

Sobandi menjelaskan bahwa sidang dimulai pada jam 13.00 dan berakhir pada jam 17.00 WIB. Dalam persidangan terkait kasasi Ferdy Sambo, Sobandi melanjutkan, terdapat dua pendapat berbeda atau pandangan turun (DO) dari lima anggota majelis.

Baca Juga: Bisa Sangat Sukses! 2 Weton Eksklusif akan Bisa Kaya Raya dan Berkelimpahan Rezeki, Kata Primbon Jawa

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," jelas Sobandi.

Sobandi menjelaskan bahwa kedua anggota majelis tersebut memiliki pandangan yang berbeda dengan keputusan yang diambil oleh anggota majelis lainnya. Menurut Sobandi, Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat bahwa mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tetap seharusnya dijatuhi hukuman mati.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," katanya.

Selanjutnya, mengenai pertimbangan keputusan majelis mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, Sobandi belum memberikan penjelasan rinci. Salinan resmi dari putusan ini direncanakan akan diunggah oleh Mahkamah Agung dalam waktu dekat.

Baca Juga: Mengapa Harus Cinta Diri Sendiri Dulu Sebelum Orang Lain? Ini Penjelasannya

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," ucap Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 13 Februari. Namun, kemudian pada hari Kamis, tanggal 16 Februari, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Pada persidangan yang berlangsung pada hari Rabu, 12 April, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai hukuman mati yang dijatuhkan terhadapnya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

Baca Juga: 5 Hal yang Perlu Kamu Berikan Kepada Inner Childmu, Pahami dan Terapkan!

Setelah itu, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Tags

Terkini

Terpopuler