JURNAL SOREANG - Saat ini, total sebanyak 20 laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung sudah dibuat dan dilayangkan ke kepolisian.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, puluhan laporan tersebut tersebar di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
"Sampai saat ini, ada 20 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran," ucap Djuhandhani dalam keterangannya, Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia merinci, 20 laporan yang dibuat dan dilayangkan ke polisi terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 3 laporan di Polda Metro Jaya.
Kemudian 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 7 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Djuhandhani menyebut, satu laporan yang sebelumnya merupakan pengaduan di Polda DIY pun saat ini sudah berbentuk laporan polisi.
Baca Juga: Bupati Dadang Supriatna Raih Dana Desa Dengan Rekor Tertinggi di Kabupaten Bandung, Ini Jumlahnya
Dan terkini, lanjutnya, semua laporan yang dibuat di Bareskrim dan Polda jajaran sudah dalam proses penarikan ke Bareskrim Polri.
"Saat ini, Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan. Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama," imbuh Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) dan pengaduan terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
Baca Juga: Tes Kepribadian Big Five: Mengungkap 5 Aspek Karakter, Kamu Termasuk yang Mana?
Tidak hanya ujaran kebencian saja, Rocky juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, total terdapat 13 LP dan 2 pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran hingga saat ini.
"Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.
"Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang