Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung Terhadap Presiden Jokowi Bakal Ditarik ke Bareskrim, Kenapa?

5 Agustus 2023, 20:58 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri akan menarik seluruh laporan polisi (LP) dan pengaduan terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.

Tidak hanya ujaran kebencian saja, Rocky juga dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, total terdapat 13 LP dan 2 pengaduan di Bareskrim Polri dan Polda jajaran hingga saat ini.

Baca Juga: Simak !! Inilah Beberapa Pertanyaan yang Belum Terkuak dalam Secret Invasion

"Teknis lebih lanjut tentu saja beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani dalam keterangannya, Jumat 4 Agustus 2023.

"Kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Djuhandhani menyebut, total 13 laporan itu tersebar di berbagai wilayah, termasuk 1 laporan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Bulan Agustus 2023: Kekayaan dan Kebahagiaan Menanti di Depan

Kemudian 3 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 3 laporan di Polda Kalimantan Timur, dan 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah.

Sementara untuk pengaduan, lanjutnya, yakni berupa pengaduan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan pengaduan yang dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Djuhandhani mengungkapkan bahwa seluruh laporan dan pengaduan yang diterima bukan mengenai dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo saja, melainkan dugaan ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio: Keberuntungan dalam Aspek Cinta di Bulan Agustus 2023

Menurutnya, laporan itu masuk dalam kategori delik biasa sehingga laporannya bisa diterima, salah satunya yang tengah diusut di Polda Metro Jaya.

"Jadi sementara ini, laporan polisi yang ada adalah terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," pungkas Djuhandani.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler