Kasus Tewasnya Bripda Ignatius di Bogor, Dua Oknum Anggota Densus 88 Terancam Hukuman Mati

29 Juli 2023, 16:47 WIB
Polres Bogor menetapkan dua orang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sebagai tersangka. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polres Bogor menetapkan dua orang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sebagai tersangka.

Mereka adalah Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga terlibat dalam kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Akun Facebook WL Mulai Dihujat Warganet

Akibat penembakan tersebut, Bripda Ignatius yang merupakan rekan sesama anggota Densus 88, meninggal dunia.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa tersangka Bripda IMS dan Bripka IG terancam hukuman mati atas perbuatan yang dilakukan terhadap Bripda Ignatius.

"Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tegas Rio dalam keterangannya, Jumat 28 Juli 2023.

Baca Juga: Sambutlah HUT RI ke 78, Rayakan Kemerdekaan Indonesia Yuk, Pasang Twibbon Gratis Berikut Ini di FB, IG, TikTok

Ia menambahkah, tersangka Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sedangkan tersangka Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler