JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri memastikan akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Nantinya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 13 Juli 2023.
Akan tetapi, Ramadhan menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut akan dilaksanakan setelah pemeriksaan saksi ahli agama rampung.
Baca Juga: 15 Teka-teki MPLS 2023 Dilengkapi dengan Jawabannya, Siswa Baru Simak Dulu Sebelum MOS Mulai!
Selain itu, tambahnya, penyidik masih menunggu hasil laboratorium forensik atas barang bukti kasus tersebut.
"Proses gelar perkara tersebut nantinya akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli sudah selesai dilaksanakan, serta hasil laboratorium forensik perihal barang bukti yang disertakan," beber Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama, penyidik Bareskrim Polri berencana untuk memanggil kembali pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga: Dijamin Seru dan Tak Terlupakan! Berikut 4 Rekomendasi Game untuk MPLS SMA Tahun 2023
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Panji Gumilang akan dipanggil kembali sebagai saksi.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan.
"Nanti dalam tahap penyidikan ini, yang bersangkutan akan dipanggil lagi sebagai saksi ya," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 13 Juli 2023.
Meski demikian, Ramadhan belum dapat memastikan kapan Panji Gumilang akan dipanggil kembali.
Sebab untuk saat ini, pihaknya masih dalam proses meminta keterangan sejumlah ahli.
"Belum, belum dijadwalkan. Kami masih menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi ahli," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang