RUU Kesehatan Tetap Disahkan, Berikut Poin-Poin Penolakan dari Fraksi PKS dan Demokrat

12 Juli 2023, 16:22 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dengan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna pengesahan UU Kesehatan. / tangkap layar YouTube @DPR RI

JURNAL SOREANG - RUU Kesehatan telah resmi disahkan menjadi Undang-undang melalui Sidang Paripurna DPR RI yang berlangsung, Selasa, 11 Juli 2023.

Pemerintah mengklaim pengesahan UU Kesehatan semata-mata untuk memajukan kesehatan masyarakat, dan mengupayakan pelayanan kesehatan yang terbaik, sehingga citra bangsa Indonesia dimata dunia semakin baik.

Namun pengesahan UU Kesehatan diiringi dengan penolakan dari Dokter dan Nakes, yang berlangsung sejak berbulan-bulan lalu, aktif menggelar aksi damai menyuarakan agar pembahasan oleh pemerintah tentang UU ini tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Piala Dunia! Presiden Jokowi Kunjungi Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, ini Respon Kang DS

Hingga pada hari RUU disahkan gelombang protes dari nakes pun terjadi diluar Gedung DPR.

Sebagai informasi, mayoritas fraksi menyetujui UU Kesehatan disahkan terdiri dari fraksi PDIP, PKB, Golkar, Gerindra, PAN dan PPP. Sementara 2 fraksi lainnya Demokrat dan PKS konsisten menolak.

Berikut ini Poin-Poin alasan penolakan dari PKS dan Demokrat:

Dilansir dari sumber akun media sosial Fraksi PKS, terdapat 4 alasan penolakan:

Baca Juga: Tes IQ : Buktikan Anda Cerdas Dengan Menemukan Angka yang Hilang pada Tabel, Dalam Waktu 15 Detik

1. RUU Kesehatan menghapus Anggaran Wajib Minimal (Mandatory Spending) dari APBN untuk sektor Kesehatan.

2. RUU dibahas sangat tergesa-gesa, dan mengakibatkan makna partisipasi (meaningful participacy) tidak terpenuhi.

3. 101 ketentuan didalam UU akan diatur melalui PP yang mengakibatkan over regulasi.

4. Pasal 52 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), dan Pasal 58 dari UU Karantina Kesehatan dihapuskan, negara melepas tanggung jawab kepada rakyatnya dalam kondisi wabah, dengan dihapusnya Pasal-pasal tersebut.

Baca Juga: Tips Kesehatan! Ternyata Ini Beberapa Khasiat Madu Jos Ciamis, Nomor 4 Atasi Berbagai Masalah Pria

Sementara itu, fraksi Partai Demokrat membuat 3 catatan penting dalam rapat pemberian pendapat akhir:

1. Fraksi Partai Demokrat tetap pada komitmen memperjuangkan peningkatan anggaran kesehatan, berbanding terbalik dengan keputusan untuk menghapus Mandatory Spending.

2. Digalakan investasi pada sektor kesehatan melalui UU, menurut fraksi Demokrat terindikasi akan terjadinya liberalisasi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang yang berlebihan. UU Kesehatan yang terlalu berorientasi pada investasi dan bisnis tentu tidak baik.

3. Fraksi Demokrat berpendapat, pembentukan UU harus sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diamanatkan UU No. 13/Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 12/2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses pembahasan UU ini dianggap kurang memberikan ruang dan waktu, terkesan terburu-buru.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Tags

Terkini

Terpopuler