Bak Sinetron, Jakarta Buka Layanan 'Sim Keliling' di 5 Lokasi Ini

12 Juli 2023, 13:59 WIB
Ilustrasi perpanjangan SIM /

 

JURNAL SOREANG - Dalam upaya membantu masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka lima gerai pelayanan SIM Keliling di Jakarta.

Pelayanan ini diumumkan melalui akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berikut ini adalah lima lokasi pelayanan SIM Keliling tersebut:

Baca Juga: KPI Sanksi Moji Terkait Umbar Aib dalam Siaran, Ini Penjelasan Lengkapnya

1. Kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan
2. LTC Glodok, Jakarta Barat
3. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
4. Mal Citraland, Jakarta Barat.
5. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur

Dalam pelayanan SIM Keliling, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta salinan fotokopinya, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Daftar Ulang PPDB 2023 Banten Sudah Dibuka, Offline atau Bisa Online? CPDB Wajib Tahu Ketentuannya

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler