JURNAL SOREANG- Anak-anak dalam perkembangannya semestinya masih dalam pengawasan dan bimbingan orang tua, atau guru dalam pendidikannya.
Bahkan oleh hukum, anak-anak ditempatkan pada posisi yang lebih prioritas, dengan undang-undang yang telah di rancang khusus untuk melindungi hak-hak anak anak.
Dalam Pasal 15 UU No 35 Tahun 2014 disebutkan bahwa anak-anak- tidak dilibatkan dalam kegiatan politik dan asprasi dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Masuk Kurikulum Sekolah! Unjuk Rasa Pro dan Anti LGBT Rusuh di California, Amerika Serikat
Mendapatkan hak dan perlindungan yang istimewa baik pendidikan, dan kemungkinan hal-hal lain yang tidak wajar pada anak-anak, berupa kekerasan dan kelalaian.
Tak semestinya anak-anak dilibatkan dalam kegiatan organisasi politik dan demontrasi untuk menyampaikan asprasi apa pun, seperti yang terjadi di Kabupaten Morotai di Maluku Selatan, dan di tempat lain di negeri ini.
Hal ini dapat berdampak buruk bagi pertumbuhan pysikologis dan mental anak itu sendiri.
Beban pemikiran dan kemampuan anak yang terlalu dipaksakan akan menjadi bumerang dalam tumbuh kembang mereka,
yang masih dalam tahap perkenalan. Anak-anak dalam dunianya masih dalam kegembiraan bermain dan belajar di sekolah.
Baca Juga: Tolak Harga BBM Naik Mahasiswa Jayawijaya Papua Lakukan Unjuk Rasa