KPI Sanksi Moji Terkait Umbar Aib dalam Siaran, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 12 Juli 2023, 13:56 WIB
KPI Berikan Sanksi pada Program Stasiun Televisi Moji Terkait Umbar Aib saat Siaran/ Instagram @kpipusat
KPI Berikan Sanksi pada Program Stasiun Televisi Moji Terkait Umbar Aib saat Siaran/ Instagram @kpipusat /

JURNAL SOREANG - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melakukan sanksi kepada stasiun televisi MOJI.

Dilansir dari laman KPI, Rabu, (12/7/2023), sanksi tersebut berupa teguran tertulis karena program Moji yaitu "Bisik Pagi", diketahui telah melanggar 11 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 terkait penghormatan terhadap hak privasi seseorang dan perlindungan terhadap anak dalam siaran.

Program tersebut menampilkan perseteruan antara Dody Soedrajat dengan Puput yang merupakan mantan istrinya dan membahas masalah status anak bungsu Puput yang dianggap bukan merupakan anak biologis dari Dody Soedrajat.

Baca Juga: 6 Fakta Film Oppenheimer, Tidak Menggunakan Efek CGI Dalam Ledakan Bom Atom

Diketahui program berklasifikasi R-BO tersebut tertangkap KPI pada 12 Juni 2023 mulai jam 11.21 WIB.

Terkait pelanggaran ini, Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso menegaskan, “Karenanya, kami menghimbau agar lembaga penyiaran berhati-hati terkait aturan privasi dan perlindungan anak, agar tidak mengarah pada pelanggaran".

Pada P3SPS menyatakan, masalah kehidupan pribadi dapat disiarkan dengan ketentuan sesuai dengan aturan yakni tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

Baca Juga: 11 Manfaat Kacang Buncis, Salah Satunya Hambat Resiko Diabetes Hingga 35 Persen

Setiap program siaran berklasifikasi R (remaja), seharusnya berisikan nilai-nilai pendidikan, ilmu pengetahuan serta nilai-nilai baik lainnya

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: KPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x