Saksi LPSK di Sidang Mario-Shane Sebut Ganti Rugi Penderitaan David Rp118 Miliar, Begini Perhitungannya

21 Juni 2023, 17:30 WIB
Saksi LPSK di Sidang Mario-Shane Sebut Ganti Rugi Penderitaan David Rp118 Miliar, Begini Perhitungannya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Ayah dari Cristalino David Ozora, yakni Jonathan Latumahina mengajukan surat permohonan ganti rugi atau restitusi terkait kasus penganiayaan senilai Rp52 miliar.

Namun, Ketua Tim Penilaian Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova mengatakan, total restitusi terhadap korban seharusnya jauh lebih besar dari yang diajukan Jonathan.

Hal tersebut disampaikan Jova saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Juni 2023.

Baca Juga: Saksi LPSK di Sidang Mario-Shane Nilai Keluarga David Wajarnya Minta Ganti Rugi Rp120 Miliar, Kenapa?

Jova menyebut, total restitusi sewajarnya sebesar Rp120 miliar dengan nilai terbesar yakni dari komponen ganti rugi penderitaan Rp118 miliar.

"Tim menilai, angka kewajarannya sebesar Rp118 miliar 104 juta sekian," tutur Jova dalam keterangannya, Selasa 20 Juni 2023.

"Rp118 miliar sekian itu, angka tersebut saudara temukan dasarnya dari apa?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: PPDB SMA, SMK, SLB Jabar Tahap 1 Berjalan Tertib dan Lancar, Bagaimana Aturan PPDB Tahap Dua?

"Pertama, tim berangkat dari permohonan penderitaan, kemudian tim sadar bahwa rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah uang. Tapi terkait dengan restitusi, maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," jawab Jova.

Jova membeberkan, tim penilaian restitusi LPSK memperoleh informasi dari dokter yang menangani David bahwa korban menderita diffuse axonal injury (DAI) stage 2.

Dokter memaparkan, lanjutnya, bahwa dari 100 persen yang menderita DAI Stage 2, hanya 10 persen yang berhasil sembuh.

Baca Juga: Kejuaraan Eropa U-21 : Ukraina Diramal akan Seri 1-1 Lawan Kroasia, Vidovic Cetak Gol ?     

"Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula, jadi 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," jelas Jova.

Tim penilaian restitusi LPSK kemudian meminta proyeksi pemulihan korban David kepada RS Mayapada, dimana yang bersangkutan pernah mendapatkan penanganan medis.

Pihak RS Mayapada mengatakan, untuk setahun penanganan medis, didapatkan angka Rp2.187.120.000.

Baca Juga: Uang Pungli Oknum Petugas Rutan KPK Rp4 Miliar Diduga Ditampung Pihak Ketiga

"Bahwa kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung," terang Jova.

Timnya lantas melakukan perhitungan dengan merujuk data umur yang berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) disebut bahwa umur rata-rata hidup di Provinsi DKI Jakarta adalah 71 tahun.

Dengan angka tersebut, kemudian dikurangi dengan umur David, sehingga didapatkan proyeksi David menderita selama 54 tahun, lalu dikalikan dengan biaya penanganan medisnya per tahun.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Rendy Kjaernett, Pemain FTV Diduga Selingkuh dengan Syahnaz Sadiqah, Adik Raffi Ahmad

"Jadi, angka 54 tahun dikalikan kebutuhan 2 miliar berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada, dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," pungkas Jova.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler