Terduga Pelaku KDRT Belum Diamankan Polisi! Akademisi Unipas Morotai Desak Polres Tangkap Pelaku KDRT

15 Juni 2023, 18:36 WIB
Ilustrasi Faktor Penyebab Terjadinya KDRT. /

JURNAL SOREANG - Akademis Universitas Pasifik Morotai (UNIPAS) menyoroti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Nurdahlia Hi Sahar (34) yang dilakukan suaminya sendiri.

Peristiwa seperti ini sering terjadi mestinya tidak terus-menerus terjadi di kalangan masyarakat identik pada perempuan.

"Harusnya komponen aparat penegak hukum serta LSM yang bergerak dalam bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saling memperkuat," ungkap Irfan Hi Abd Rahman Rektor Unipas Kamis 15 Juni 2023.

Baca Juga: Kurang Ajar Suami Aniaya Istri Sendiri di Morotai Hingga Kedua Matanya Nyaris Buta, Ini Kronologisnya

Menurutnya, salah satu kelemahan dari implementasi UUD nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT kurang dilaksanakan secara massif dan konsisten.

Misalnya banyak kasus yang di laporkan berakhir di kesepakatan untuk damai atau di atur secara kekeluargaan sehingga kasus KDRT seringkali tidak berakhir di meja persidangan.

"Selain itu pengenaan pasal yang di sangkakan terhadap pelaku juga tidak menggunakan pasal atau hukuman maksimal. Sehingga kasus yang di alami saudari Nurdahlia ini harus di jadikan terburuk untuk memperbaiki situasi KDRT di pulau morotai," ujarnya.

Dari kasus ini ia pun mendesak aparat penegak hukum khusus Polres pulau morotai segera menerapkan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah tangga.

Baca Juga: Referensi PPDB 2023, 22 SMA dan MA yang Mendapatkan Nilai Terakreditasi A dari BAN-SM di Kota Bogor

"Sangat maksimal pasal 44 apabila korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta," katanya menegaskan.

Jika dilihat dari kekerasan fisik yang di alami saudari Nurdahlia maka cukup tepat apabila pasal yang di sangkakan kepada Yono Bakari alias (Ono 40) suami korban.

"Perbuatan yang dilakukan itu berakibat berat pada cacat fisik Nurdahlia atau gangguan di bagian kedua bola matanya," jelas dia.

Lanjut dia, bukan yang mengalami kekerasan hanya Korban. Namun secara tidak langsung, anak yang berada di rumah pun ikut menjadi korban psikologi.

Baca Juga: Menolak Permohonan, MK Putuskan Pemilu Tetap dengan Proporsional Terbuka

Banyak fakta atau penelitian yang membuktikan kekerasan terhadap Istri dalam rumah tangga akan menyebabkan banyak dampak yang merugikan.

"Dampak bagi istri atau korban mengalami sakit fisik, tekanan mental, merasa tidak berdaya, merasa ketergantungan pada suami meski telah disiksa, stres pascatrauma, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri," paparnya.

Saya yakin Polres Pulau Morotai dan LBH Morotai dapat mengawal kasus ini secara cepat untuk dilimpahkan kejaksaan, sambung Rektor.

Baca Juga: Intip Harga Kloset Sultan, Ada yang Sampai Rp315 Juta!

"Terduga pelaku kekerasan terhadap korban secepatnya harus di tahan oleh aparat kepolisian," harapnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler