Konsultasi Hukum: Peran Orang Tua, Masyarakat dan Negara untuk Memberi Perlindungan Terhadap Anak Menurut UU

9 Juni 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi Perlindungan Terhadap Anak /Pixabay/Pexels

 

JURNAL SOREANG - Anak merupakan anugerah dan titipan dari Tuhan yang memiliki hak, bahkan sebelum ia dilahirkan.

Banyak pendapat mengatakan bahwa sebelum seseorang menerima hak, terlebih dahulu harus menjalankan kewajiban. Namun tidak demikian dalam perihal anak.

Sejak dalam kandungan anak sudah memiliki hak, yaitu hak untuk dilindungi, dijaga kandungannya sampai waktunya dilahirkan. Tindakan menggugurkan kandungan tanpa alasan mendesak atau alasan kesehatan, adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Mempelajari Sistem Akademi Misi Ketua Umum PSSI Erick Thohir ke Jerman untuk Sepakbola Indonesia

Maka selain mengasuh dan merawat, kewajiban orang tua membesarkan anaknya diatur dalam Pasal 26 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

1. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak

2. Menjaga tumbuh kembang anak sesuai kemampuan, bakat dan minatnya

3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak

4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti

Baca Juga: Jadwal Singapore Open 2023, Jumat, 9 Juni 2023, 2 Wakil Indonesia Beraksi Perempat Final, Ini Perinciannya

Ruang lingkup yang lebih luas berdasarkan amanah Undang-undang No. 35 Tahun 2014, yang bertanggung jawab dan berkewajiban menyelenggarakan perlindungan kepada anak adalah orang tua, masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Dasar hukumnya dapat dilihat dalam Pasal 20, 24 dan 25.

Adapun peran masyarakat dalam upaya memberi perlindungan terhadap anak dapat dilakukan dengan berperan aktif, memantau, mengawasi, dan melaporkan pada pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran hak anak.

Berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan re- integrasi sosial anak, menyediakan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk anak bertumbuh kembang didalam lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Wow Dahsyat! Inilah Weton Darah Biru Sehingga akan Mudah Mendapatkan Rezeki Kata Primbon Jawa

Peran masyarakat tersebut dapat dilakukan perorangan atau membentuk komunitas organisasi kemasyarakatan dilingkungan paling dekat. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

 

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Hukum Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler