Polisi Ungkap Kasus Oli Palsu Beromzet Rp20 Miliar Per Bulan di Jawa Timur: Sudah Berjalan 3 Tahun

9 Juni 2023, 05:25 WIB
Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran puluhan ribu botol oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran puluhan ribu botol oli palsu di Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan, dalam kasus ini, 5 orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditambahkan Hersadwi, produksi oli palsu tersebut telah berjalan selama 3 tahun sejak 2020.

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Kabupaten Bandung Layak Anak, Cecep Suhendar: Legislatif dan Eksekutif Membentuk Perda KLA

"Kalau kita dalami, untuk produksi ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun, yaitu sejak tahun 2020," ungkap Hersadwi dalam keterangannya, Kamis 8 Juni 2023.

Adapun 5 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AH, AK, FN sebagai pemilik usaha, serta AL alias Tom dan AW alias Jerry yang berperan di bagian operasional.

Hersadwi membeberkan bahwa selama produksi dan operasional berlangsung, para tersangka mendapatkan omzet puluhan miliar rupiah per bulannya.

Baca Juga: Harus Hati Hati! 4 Weton Wanita Ini Bisa Saja Mendapatkan Kerugian Besar Jika Tidak Waspada

"Ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya. Per gudang itu (omzetnya) Rp6,5 miliar. Jadi kali tiga, kurang lebih ya sekitar Rp20 miliar per bulan omzetnya," jelasnya.

Para tersangka, sambung Hersadwi, memproduksi ribuan botol oli palsu dalam sehari untuk diedarkan ke seluruh Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Waduh! Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Musim Kemarau Jadi Penyebabnya

Selanjutnya, Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

 Baca Juga: Simak! Ingin Tahu Efek Negatif dan Positif dari Minum Kopi, Berikut Penjelasan Dr Zaidul Akbar

Serta Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan dan denda paling banyak Rp13.500.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler