Dugaan Setoran Anggota Brimob ke Komandan di Riau, Begini Kata Polri

9 Juni 2023, 04:10 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /PMJ News

JURNAL SOREANG - Mabes Polri angkat bicara terkait dugaan setoran yang diklaim oleh anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan.

Diketahui, Bripka Andry mengunggah hal ini dalam akun Instagram pribadinya @andrydarmairawan07.2.

Dalam unggahan tersebut, Bripka Andry mengaku menyetorkan uang ratusan juta rupiah kepada Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus H Simamora.

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Kabupaten Bandung Layak Anak, Cecep Suhendar: Legislatif dan Eksekutif Membentuk Perda KLA

Terkait hal ini, Mabes Polri menegaskan bahwa tidak ada ketentuan di lingkup Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perihal mengatur setoran dari anggota kepada atasannya.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu 7 Juni 2023.

Ia menegaskan, setor-menyetor seperti yang disebutkan Bripka Andry sama sekali tidak diperbolehkan terjadi di lingkup Polri.

Baca Juga: Harus Hati Hati! 4 Weton Wanita Ini Bisa Saja Mendapatkan Kerugian Besar Jika Tidak Waspada

"Jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak, ya pasti tidak boleh ya. Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu. Jadi itu tidak boleh," jelasnya.

Apabila dalam lingkup Polri ada yang terlibat terkait setor-menyetor, Ramadhan memastikan bahwa yang bersangkutan akan menghadapi proses hukum.

Baca Juga: Waduh! Kualitas Udara Jakarta Memburuk, Musim Kemarau Jadi Penyebabnya

"Jadi kalau memang ada seperti itu, tentu akan dia berhadapan dengan hukum," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler