PN Jakarta Selatan Mengelar Sidang Perdana Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam Perkara Penganiayaan

6 Juni 2023, 10:07 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim dalam ranah Hukum Perdata setelah proses sidang berjalan. /Pixabay

JURNAL SOREANG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Selasa 6 Juni 2023 menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, agenda sidang pertama ini adalah membacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

"Sidang pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto mejelaskan.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Taiwan pada Tahun 2023 Berdasarkan Versi Majalah Forbes, Siapa Saja? Ini Daftarnya

Diketahui, sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Dalam sidang perdana ini, lanjut Djuyamto, PN Jakarta Selatan tidak melakukan pengamanan khusus.

Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Polres Metro Jakarta Selatan terkait pengamanan di hari sidang.

"Tidak ada pengamanan khusus, namun akan dilakukan sesuai situasi dan kondisi atau eskalasi keamanan persidangan," ujarnya dia.

Baca Juga: Tunggal Putra Nomor 1 Dunia Viktor Axelsen Absen di Singapore Open 2023, Posisinya Digantikan Pemain Ini

Sedangkan untuk peliputan sidang, Djuyamto mengatakan situasi dan kondisinya sama seperti peliputan saat sidang Ferdy Sambo. Ruang sidang diisi pengunjung sidang sesuai kapasitas tempat duduk.

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin 20/2 termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasus penganiayaan oleh Mario menarik perhatian publik karena prilaku pamer yang dilakukan hingga menyeret sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Terbaru OnePlus Pad, Tablet Kencang dengan Fitur Modern

Sebenarnya juga, Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing dan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memastikan ayah klien mereka hadir dalam sidang perdana perkara Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 6 Juni 2023.

"Ayah Shane pasti hadir karena dia banyak waktu karena setiap hari di Polda untuk membesuk anaknya saking sayangnya," kata Happy kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Happy menuturkan pihaknya sudah melakukan persiapan dengan tim kuasa hukum untuk melaksanakan pembelaan yang seadil-adilnya.
"Dakwaannya saya belum dapat, nanti kita liat besok," katanya.

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyatakan ayah kliennya hadir untuk mengawal proses persidangan.

Baca Juga: 10 Orang Terkaya di Hong Kong di Tahun 2023 Menurut Majalah Forbes, Li Ka-Shing Masih Menjadi yang Pertama

Dia berharap hakim bisa memberikan jeratan pasal yang paling berat kepada pelaku dewasa dengan mendapat hukuman maksimal.

"Mudah-mudahan pasal optimal, syukur bisa di atas 12 tahun seperti ahli sampaikan," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempertimbangkan sidang tertutup terkait konten asusila dalam surat dakwaan perkara Mario Dandy Satriyo (20) yang rencananya digelar secara terbuka pada Selasa 6 Juni 2023.

"Walaupun prinsipnya terbuka namun karena di dalam ada anak berhadapan dengan hukum dan konten kesusilaan, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan hukum acara secara tertutup," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Senin 5 Juni 2023.

Baca Juga: Cara Mengamalkan Surat Ad Duha agar Rezeki Lancar, Keuangan Mengalir Deras!

Djuyamto menuturkan nantinya anak berhadapan dengan hukum, AG (15) turut menjadi saksi memberikan keterangan sesuai ketentuan hukum acara.

Dia menambahkan, perkara Mario dan tersangka lainnya, Shane Lukas yang masih dalam tahap penyidikan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim yang ditunjuk, yakni Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler